Daerah

Perampasan Sepeda Motor, Warga Pematangsiantar Polisikan Oknum Debt Collector

107
×

Perampasan Sepeda Motor, Warga Pematangsiantar Polisikan Oknum Debt Collector

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS TV, PEMATANGSIANTAR – Kasus perampasan sepeda motor kembali mengemuka di Pematangsiantar. Harlin Malindo Sinaga, seorang warga setempat, bersama penasihat hukumnya, Advokat Horas Sianturi, mengajukan laporan resmi terkait peristiwa yang menimpa anaknya, (10/2/2025).

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14:30 WIB. Harlin menerima telepon mendesak dari anaknya, Joseph Sinaga, yang baru berusia 16 tahun. Joseph melaporkan bahwa enam pria dewasa, yang mengaku sebagai debt collector dari P.T Mitra Panca Nusantara, telah mencegatnya dan merampas kunci sepeda motor N Max berwarna hitam, dengan nomor polisi BK 3451 WAN.

Mendengar kabar ini, Harlin bergegas menuju lokasi kejadian di Jalan Kartini, Timbang Galung, Siantar Barat. Ia berusaha mencegah perampasan tersebut dan meminta agar sepeda motornya tidak dibawa sebelum ia tiba.

Setelah menyelidiki, Harlin segera menuju kantor P.T Mitra Panca Nusantara. Di sana, ia bertemu dengan Y.S, penanggung jawab perusahaan, yang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada P.T BAF. Tanpa menyerah, Harlin melanjutkan pencariannya ke P.T BAF. Namun, ketika menanyakan keberadaan motornya kepada pegawai bernama Napitupulu, ia diminta untuk menunjukkan berkas N.P.M. Pihak P.T BAF malah menunjukkan sepeda motor yang bukan miliknya.

Tindakan Hukum

Menghadapi situasi yang semakin rumit, Harlin meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum “Citra Keadilan” dan memberikan kuasa kepada Advokat Horas Sianturi pada 15 Januari 2025. Dua surat somasi dikirimkan kepada P.T BAF pada 16 dan 22 Januari. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, memaksa Harlin untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kota Pematangsiantar.

Dalam laporannya, Advokat Horas Sianturi menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memberantas praktik premanisme dan perampasan yang dilakukan oleh debt collector, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Ia menilai tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan harus segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :   Warga Desa Kohod Protes Proyek PIK 2 Akibat Banjir

Dengan langkah ini, Harlin berharap dapat menegakkan keadilan dan memberikan pelajaran bagi oknum-oknum yang merugikan masyarakat.

(Red)