NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Sejumlah kalangan di Pasar Kemis merasa pesimistis bahwa pengelola wisata malam dan hiburan lendir akan mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran Bupati No 2 Tahun 2025. Mereka menduga bahwa aliran uang dari bisnis ini mengalir ke sejumlah oknum aparat, dari tingkat kabupaten hingga kelurahan, membuat para pengelola seolah kebal hukum.
Filman B Hutabarat, seorang tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan, kami menduga ini menjadi bancakan bagi oknum, baik dari pemerintahan maupun aparat penegak hukum.Ia menyoroti bahwa pengelola hiburan malam, khususnya di Wisma Mas, tidak pernah mengalami sanksi tegas.
“Berani saya bertaruh, mereka tidak memiliki izin resmi. Namun, mereka tetap beroperasi tanpa gangguan. Tidak ada tindakan dari Polsek atau Pol PP, dan saya juga tidak pernah mendengar ada penangkapan terhadap pekerja perempuan di sana. Kenapa? Simpulkan sendiri,” tegas Hutabarat.
Menurutnya, surat himbauan dari bupati yang baru ditandatangani dianggap lemah oleh pengelola hiburan malam.
“Himbauan saja tidak memberikan efek, apalagi jika perda mereka berani langgar,” tambahnya.
Hutabarat juga mempertanyakan kinerja Satpol PP yang terkesan membiarkan praktik ilegal di wilayah tersebut.
“Dari segi bangunan saja sudah ilegal, mereka tidak punya izin untuk mengedarkan miras, dan sudah mengganggu ketertiban. Kenapa Satpol PP diam saja?” ujarnya.
Ia mendesak agar aparat penegak perda menutup secara permanen lokasi-lokasi hiburan malam yang meresahkan masyarakat.
“Jika Satpol PP tidak bisa menutup karaoke di Pasar Kemis, lebih baik mundur saja, karena kita tahu camat dan bupati sejalan dengan aspirasi rakyat,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, belum memberikan respons terhadap konfirmasi wartawan melalui WhatsApp.
Masyarakat kini berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk mengembalikan ketertiban dan keamanan di wilayah mereka. Apakah akan ada perubahan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (Red)