Tangerang Raya

AJB Mandek Berbulan-bulan, Dua Warga Rajeg Keluhkan Ketidakpastian

9
×

AJB Mandek Berbulan-bulan, Dua Warga Rajeg Keluhkan Ketidakpastian

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS TV, KABUPATEN TANGERANG — Dua warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Sukamanah yang belum selesai selama sekitar empat hingga enam bulan, meski biaya pengurusan telah dilunasi dengan total Rp7,3 juta.

Kedua warga tersebut, Bambang dan Eko, mengaku telah membayar biaya pengurusan masing-masing sekitar Rp3,5 juta dan Rp3,8 juta melalui transfer. Namun, hingga kini, dokumen AJB yang mereka nantikan belum diterima.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat video lainya.

Bambang dan Eko menyebut berulang kali mendapat informasi bahwa dokumen masih menunggu proses registrasi dan stempel di PPAT Kecamatan Rajeg. Kondisi tersebut membuat keduanya mempertanyakan kepastian penyelesaian administrasi yang telah berjalan berbulan-bulan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Idris, yang disebut sebagai pihak dari Pemerintah Desa Sukamanah, menyampaikan bahwa dokumen telah berada di PPAT Kecamatan Rajeg dan tinggal menunggu proses registrasi serta stempel. Namun, saat dihubungi kembali beberapa hari kemudian, pesan dan panggilan media belum mendapat tanggapan lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan, status pasti kedua dokumen AJB, maupun target penyelesaiannya.

Pemerintah Desa Sukamanah, Idris, dan PPAT Kecamatan Rajeg masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar warga memperoleh kepastian mengenai proses administrasi dan biaya yang telah dibayarkan.

BACA JUGA :   Prostitusi Online Rajeg Digerebek Warga, Kontrakan Kampung Larang Jadi Sorotan