Hukrim

Jurnalis Diduga Dianiaya di FIF Tangcity, Berujung Laporan Polisi

20
×

Jurnalis Diduga Dianiaya di FIF Tangcity, Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS TV, KOTA TANGERANG – Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika Ageng mendampingi rekannya untuk mengambil BPKB. Dalam proses tersebut, ia mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak FIF mengenai prosedur atau SOP pengambilan BPKB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat video lainya.

Menurut Ageng, situasi kemudian memanas setelah dirinya melakukan pengambilan gambar dan mengutip pernyataan salah seorang pegawai. Ia mengaku dilarang, dihalangi, didorong hingga mengalami luka akibat cakaran.

Ageng juga mengklaim sempat diminta untuk tidak meninggalkan ruangan sebelum rekaman atau kutipan pernyataan dihapus.

Atas kejadian tersebut, pihak Ageng melalui kuasa hukumnya, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., dari YNN & Partners, telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum menilai dugaan penghadangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih peristiwa tersebut terjadi ketika kliennya sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap jurnalis sekaligus persoalan kebebasan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak FIF Tangcity maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi secara berimbang.

BACA JUGA :   Garda Prabowo Kabupaten Tangerang Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Yayasan Izmi