Peristiwa

Mencopot Stiker Caleg Berujung Somasi

422
×

Mencopot Stiker Caleg Berujung Somasi

Sebarkan artikel ini

Lanjutnya, dia juga mempertanyakan apakah rakyat bawah tidak boleh mengungkapkan protes dan keberatan pada pihak menempelkan stiker caleg di rumahnya tanpa izin.

“Jika memang tindakan saya ini salah saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas keawaman dan ketidaktahuan saya,” katanya.

Sebab, dari surat itu diberi waktu dalam tempo tiga hari pihak tersebut meminta agar video TikTok penempelan stiker tanpa izin itu untuk di-take down.

“Bapak Presiden Jokowi saya rakyat kecil, Pak. Saya hanya ingin menyuarakan keresahan saya. Jika perbuatan saya ini salah saya minta maaf, Pak. dan saya mohon perlindungannya. Terima kasih,” ujar Agus.

Diketahui, Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan jika pemasangan alat peraga kampanye harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan juga keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu para peserta pemilu juga tidak diperkenankan untuk asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta.

Hal tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.

Jika melanggar, alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. ***

BACA JUGA :   Lapak Dibahu Jalan Bikin Macet, Warga Dengan Pedagang Pasar Sentiong Terlibat Cekcok