Tangerang Raya

Irigasi Misterius Serobot Sawah Warga, Camat Bungkam, Kades Diduga Tekan Korban Klarifikasi Berita

48
×

Irigasi Misterius Serobot Sawah Warga, Camat Bungkam, Kades Diduga Tekan Korban Klarifikasi Berita

Sebarkan artikel ini

Dalam percakapan itu, Kusnadi mengaku menerima pernyataan yang dinilai mengejutkan dan patut dipertanyakan secara etis maupun administratif.

Lurah Mulyati ngomong ke saya, katanya dia nggak mau bantuin saya kalau berita itu nggak diklarifikasi,” ungkap Kusnadi menirukan ucapan kepala desa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat video lainya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius adanya tekanan terhadap warga agar menarik atau “mengklarifikasi” pemberitaan media, alih-alih menyelesaikan substansi persoalan utama: dugaan pembangunan fasilitas irigasi di atas tanah pribadi tanpa persetujuan pemilik dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Kusnadi menegaskan, keinginannya agar saluran irigasi tersebut dibongkar bukan didasari kepentingan pribadi semata, melainkan karena kondisi lahan telah berubah secara sepihak.

Dari awal saya beli sawah ini memang tidak ada saluran air. Ya saya maunya dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa saluran irigasi tersebut merupakan fasilitas lama atau bagian dari sistem pengairan tradisional. Menurut Kusnadi, pembangunan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya sebagai pemilik sah, sehingga wajar apabila ia menuntut agar kondisi sawahnya dipulihkan seperti sebelum ada pembangunan.

Secara prinsip hukum agraria dan tata kelola pemerintahan, setiap pembangunan fasilitas publik di atas tanah milik warga wajib melalui persetujuan pemilik lahan, disertai mekanisme ganti rugi, hibah, atau pelepasan hak yang sah dan terdokumentasi. Jika tidak, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran hak milik, maladministrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA :   Taman Mangrove Festival, Semangat Baru untuk Pariwisata Kabupaten Tangerang