Pendidikan

Heboh, Siswi SMK Negeri 8 Tidak Naik Kelas, Usai Laporkan Pungli Kepsek!

68
×

Heboh, Siswi SMK Negeri 8 Tidak Naik Kelas, Usai Laporkan Pungli Kepsek!

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MEDAN – Pelajar SMA Negeri 8 Medan Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas diduga karena bapaknya melaporkan sekolah terkait pungli ke polisi.

Choky Indra datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

Sebab ia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

Tetapi alasan sekolah memutuskan Maulidza tinggal kelas karena absennya yang banyak.

“Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen,” ujar Choky.

Dikutip Tribun Medan Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

“Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan,” kata Maulidza.

Diketahui sebelumnya Choky pernah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar.

Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 05 April lalu.

“Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada,” jelas Choky.

Lebih lanjut Choky mengungkapkan kekecewaannya dengan pihak sekolah. Ia sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh, alias tidak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp35 ribu perbulan yang ditujukan untuk orang miskin.

“Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa,” kata Choky.

Saat didatangi, pihak sekolah bungkam ketika ditanya soal tidak naik kelasnya Maulidza. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

“Gak tahu, Pak,” kata Rencus sebelum pada akhirnya memutuskan untuk masuk ke ruangan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 diketahui sedang berada di luar kota. Kepada wartawan ia mengatakan akan memberi keterangan pada Senin mendatang.

BACA JUGA :   Heboh, Adik Kandung Diduga Jadi Pelakor Suami Kakaknya Sendiri Selama 3 Tahun

“Hari Senin aja,” pungkasnya. (Red)