Nasional

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Singaraja Giat Sosialisasi

686
×

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Singaraja Giat Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil inisiatif proaktif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sejalan dengan amanat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian. Sebagai implementasi dari tanggung jawab tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja mengadakan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Jembrana, dengan fokus utama pada penanganan kerawanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rabu, (22/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan prosedur yang harus diikuti mulai dari pra penempatan, saat penempatan, hingga purna penempatan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan bahwa penyampaian informasi dan edukasi ini merupakan salah satu langkah krusial dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mungkin memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang benar.

Narasumber dari BP3MI menjelaskan secara rinci mengenai prosedur penempatan PMI, sementara narasumber kedua dari Kantor Imigrasi Singaraja menyampaikan informasi terkait peran imigrasi dalam mencegah PMI non prosedural dan TPPO.

BACA JUGA :   Ade Rezki Pratama: Waspada Pilih Obat, Kosmetik dan Makanan