Nasional

Tom Lembong Akhirnya Bebas, Presiden Prabowo Beri Abolisi Jelang HUT RI ke-80

38
×

Tom Lembong Akhirnya Bebas, Presiden Prabowo Beri Abolisi Jelang HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID – JAKARTA
Setelah sempat menjadi perhatian publik karena kasus hukum yang menjeratnya, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, akhirnya menghirup udara bebas. Eks Menteri Perdagangan ini resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat pagi (1/8/2025).

Pembebasan Tom bukan karena vonis bebas, melainkan karena mendapat abolisi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari DPR. Pengumuman abolisi ini bertepatan dengan momen menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, menjadikannya sebagai kabar besar yang mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat video lainya.

Dengan langkah mantap dan senyum tenang, Tom Lembong muncul dari balik jeruji. Mengenakan kemeja putih polos dan celana hitam, ia melambaikan tangan kepada awak media dan para simpatisan yang menunggu di luar rutan. Beberapa orang terlihat menahan haru.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas keputusan ini. Semoga ini menjadi awal baru untuk terus berkarya bagi bangsa,” kata Tom singkat namun penuh makna.

Suasana di sekitar rutan pun dipenuhi aura emosional. Beberapa pendukung meneriakkan semangat dan ucapan selamat kepada Tom, yang selama ini dikenal sebagai teknokrat cerdas dan pembaru di bidang perdagangan serta investasi.

Nama Tom Lembong bukan nama asing di kancah pemerintahan. Kariernya gemilang: mulai dari menjadi investor sukses, hingga dipercaya sebagai Menteri Perdagangan. Meski kemudian harus berhadapan dengan kasus hukum, Tom tetap dikenal sebagai pribadi yang bersih, santun, dan memiliki dedikasi tinggi.

Keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi ini pun dipandang banyak pihak sebagai langkah rekonsiliasi nasional, memberi kesempatan kedua kepada tokoh yang pernah berjasa bagi negeri ini.

Apa Itu Abolisi?

Banyak yang bertanya, apa sebenarnya abolisi?

Abolisi adalah hak istimewa Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, bahkan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Berbeda dari amnesti atau grasi, abolisi bersifat menghentikan proses peradilan secara menyeluruh. Namun, keputusan ini tidak bisa diberikan secara sepihak. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR RI.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini bukan hanya soal hukum, tapi juga sarat dengan pesan politik dan kemanusiaan. Jelang HUT RI ke-80, pemerintah tampaknya ingin menghadirkan semangat persatuan dan pengampunan, tanpa melupakan keadilan. (Red)

BACA JUGA :   Misteri Pagar Laut Terkuak, 263 SHGB dan 17 SHM Diterbitkan di 2023