Nasional

Misteri Pagar Laut Terkuak, 263 SHGB dan 17 SHM Diterbitkan di 2023

58
×

Misteri Pagar Laut Terkuak, 263 SHGB dan 17 SHM Diterbitkan di 2023

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS TV, KABUPATEN TANGERANG – Sosok Hadi Tjahjanto kembali mencuri perhatian publik setelah penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Tangerang, yang bertepatan dengan pembangunan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan rincian penerbitan sertifikat tersebut. Dari total 263 SHGB, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan, Surhat Haq.

“Masyarakat dapat mengecek keabsahan sertifikat melalui Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Nusron di konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Dari informasi yang diperoleh, PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Kampung Melayu Timur, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa berada di Jalan Inspeksi PIK 2, Kabupaten Tangerang. Nusron menegaskan bahwa masyarakat bisa mengecek identitas pemilik perusahaan melalui sistem AHU.

Peninjauan Ulang Sertifikat

Nusron Wahid juga memastikan akan melakukan peninjauan ulang terhadap penerbitan SHGB di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“Kami akan evaluasi dan tinjau ulang, mengingat sertifikat ini baru terbit pada tahun 2023,” jelasnya.

Jika dalam peninjauan ditemukan adanya cacat prosedur, sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus menunggu perintah dari pengadilan, asalkan umurnya belum mencapai lima tahun.

“Jika terbukti ada cacat material, prosedural, atau hukum, kami dapat membatalkan sertifikat tersebut,” tegas Nusron.

Pemeriksaan Kantor Pertanahan

Sementara itu, Nusron berencana untuk memeriksa Kantor Pertanahan Tangerang terkait penerbitan SHGB dan SHM yang berada di atas laut. Ia menyatakan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Kami akan tindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Di antara pihak-pihak yang mungkin melanggar, Nusron menyebut juru ukur dari pihak swasta. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pem-blacklist-an dan pencabutan izin.

BACA JUGA :   Viral, Prabowo Sebut 'Ndasmu Etik' Diduga Sindir Anies, Jubir: Hanya Candaan

KPK Siap Terima Laporan

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan pernyataan terkait masalah ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengundang masyarakat yang memiliki bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB untuk melapor.

“Kami mempersilakan siapa pun yang mengetahui adanya dugaan korupsi untuk melapor ke KPK atau Aparat Penegak Hukum lainnya, dengan disertai bukti-bukti pendukung,” ungkap Tessa.

Dengan berbagai langkah yang diambil, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses dan penegakan hukum akan berlangsung dalam kasus ini, serta dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Tangerang. (Red)