NASIONALXPOS TV, KOTA TANGERANG – Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Ageng mendampingi rekannya untuk mengambil BPKB. Dalam proses tersebut, ia mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak FIF mengenai prosedur atau SOP pengambilan BPKB.
Menurut Ageng, situasi kemudian memanas setelah dirinya melakukan pengambilan gambar dan mengutip pernyataan salah seorang pegawai. Ia mengaku dilarang, dihalangi, didorong hingga mengalami luka akibat cakaran.
Ageng juga mengklaim sempat diminta untuk tidak meninggalkan ruangan sebelum rekaman atau kutipan pernyataan dihapus.
Atas kejadian tersebut, pihak Ageng melalui kuasa hukumnya, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., dari YNN & Partners, telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum menilai dugaan penghadangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih peristiwa tersebut terjadi ketika kliennya sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap jurnalis sekaligus persoalan kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak FIF Tangcity maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi secara berimbang.











