NASIONALXPOS.CO.ID, PUNCAK ILAGA – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/1/2024), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01) menyatakan, dakwaan terhadap Haris dan Fatia “tidak terbukti”.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01).
Jubir internasional Komite Nasional Papua Barat (KNBP) Victor Yeimo mengatakan Rakyat Papua dan KNBP menyambut kemenangan kedua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Menurutnya apa yang diperjuangkan oleh Haris dan Fatia terhadap konflik di Papua itu hal yang benar.
“Kami rakyat Papua menyampaikan kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Luhut Binsar Pandjaitan, Berhenti dengan Bisnis militer di Papua, terutama di blok Wabu, kami sampaikan bahwa rakyat Papua meepago, Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai menolak dengan tegas proyek blom Wabu yang hendak di bangun di Papua Khususnya di Intan Jaya, “ucapnya.
“Kami rakyat Papua sudah mengalami penderitaan sama-sama dengan PT. Freeport, jangan lagi ada perusahaan Blok Wabu datang dengan bisnis militer untuk lakukan ekploitasi besar-besaran di atas tanah meepago, mami rakyat meepago menolak dengan tegas proyek militer, proyek elit oligarki di jakarta, kami sama-sama dengan Haris dan Fatia kebenaean selalu menang, ”tegasnya.
Diketahui Kasus ini berawal dari program bincang-bincang di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.
Dalam program ini Haris dan Fatia menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
(Agustinus Mabel)