Hukrim

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor Unud, Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa Ngawur

213
×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor Unud, Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa Ngawur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Sidang kasus dugaan korupsi mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara kembali bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, kamis, (28/12/2023) pukul 17.00 Wita.

Kuasa hukum Prof Antara, Hotman Paris Hutapea dalam persidangan menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ngawur.

“Jadi, Jaksa ngawur nanya kemana-mana, di luar topik sebenarnya. Padahal dalam persidangan ini hanya satu topiknya yaitu, siapa yang memerintahkan postingan tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) waktu penerimaan mahasiswa tahun 2020?,” ucap Hotman.

Menurut jaksa di dalam dakwaannya, lanjut Hotman, seolah-olah terdakwa (prof Antara.red) yang memerintahkan dalam postingannya di Bulan Mei 2020.

“Itu menurut jaksa, padahal di SK Rektor 25 Juni 2020 baru keluar SK SPI yang berbeda dengan yang di posting Bulan Mei. Ternyata dari pengumuman tanggal 18 mei 2020 tadi Rektor sebelumnya yang memerintahkan. Yang memerintahkan di posting dalam lamannya websitenya Udayana mengenai SPI itu. Karena sudah dibuka pendaftaran mahasiswa jalur Mandiri, kalau dibuka pendaftaran jalur Mandiri, otomatis SPInya sudah final. Dan tadi, SPInyapun hasil simulasi dari berbagai pimpinan universitas dipimpin Rektor, sama sekali bukan dari terdakwa ini, itu fokusnya,” beber hotman.

Ia juga menjelaskan, terdakwa dituduh menerapkan SPI untuk Prodi yang tidak ada SPI.

“Jadi intinya, terdakwa dituduh menerapkan SPI untuk Prodi yang nol SPInya, yang harusnya nol tapi dituduh seolah-olah dikasih opsi boleh. Padahal itu bukan keputusan terdakwa karena, tanggal 18 Mei 2020, rektor sebelumnya sudah mengumumkan boleh daftar masuk ke jalur mandiri, dan dalam setiap jalur mandiri sudah ada daftar SPInya mana yang nol, mana yang tidak. Jadi artinya yang mencantumkan daftar SPI itu bukan terdakwa, tapi rektor yang memerintahkan, karena ada SKnya. Jadi terlepas apakah itu salah atau tidak, yang jelas yang diumumkan di website tersebut, bukanlah pengumuman dari terdakwa ini tapi pengumuman rektor, dan itu adalah hasil keputusan institusi. Jadi dakwaannya sudah ngawur banget,” tandas hotman. (Uchan)

BACA JUGA :   Ungkap Sengketa Tanah di Mojokerto, Hadi Purwanto Surati Kejari