NASIONALXPOS TV, MOJOKERTO – Pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) tahap II di Kelurahan Blooto, Kota Mojokerto, yang dikerjakan oleh CV. Arta Dwi Lestari, diduga dilakukan secara sembrono. Proyek senilai miliaran rupiah ini mencakup pembangunan amphiteater dan fasilitas lainnya, dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Pengawasan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Konsultan Pengawas CV. Cipta Surya Utama, dinilai kurang memadai. Pengamatan media menunjukkan hampir semua pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Upaya konfirmasi, Sabtu (1/11/2024), kepada direktur CV. Arta Dwi Lestari, Hendri Bekti, dan pelaksana proyek, Arif, tidak membuahkan hasil. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran tentang risiko kecelakaan kerja akibat kurangnya perhatian terhadap keselamatan.
Media berencana meminta tanggapan dari Pemkot Mojokerto dan lembaga terkait untuk menyoroti masalah ini.