Hukrim

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal

259
×

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS TV, JAKARTA – Kepolisian menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, namun penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua orang ini, yakni AB (49) dan J (26) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, dia menyebutkan tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.

“Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku,” kata dia seperti dilansir Antaranews.com.

Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang beredar di media sosial diambil korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal.

Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video. Menurut informasi, AB dan J meminta tarif parkit sebesar Rp150 ribu pada pengemudi bus.

Dhanar menyebutkan bahwa pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut dan polisi melakukan tindak lanjut. Pada Minggu (12/5) polisi mengamankan AB dan J ke Polsek Sawah Besar.

Namun, polisi kekurangan alat bukti dan tidak mendapatkan laporan dari korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine pada kedua orang dalam video, yakni AB dan J, lalu menemukan keduanya positif menyalahgunakan narkoba jenis metamfetamin.

BACA JUGA :   Anak Petugas Kebersihan Sekolah Buat Uang Palsu, Terancam 15 Tahun Penjara