Hukrim

Polisi Bongkar Laboratorium Ganja di Bali, 3 WNA Ditetapkan Tersangka

217
×

Polisi Bongkar Laboratorium Ganja di Bali, 3 WNA Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sementara terhadap KK pengedar jaringan Hydra didapati ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Terkait LM, DPO laboratorium rahasia di wilayah Sunter yang sebelumnya merupakan jaringan Fredy Pratama, ditangkap di kamar kosnya di wilayah Sesetan, Denpasar dan ditemukan BB Sabu sebanyak 6 kilogram.

Modus operandi pemasarannya, tambah Wahyu dilakukan dengan menggunakan jaringan hydra Indonesia yaitu, jaringan pemasaran Narkoba melalui aplikasi telegram.

Alumni lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 itu juga menyampaikan dalam konferensi pers di hadapan awak media bahwa pemberantasan Narkoba harus menjadi salah satu prioritas Polri.

“Join Investigation yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri, Polda Bali, Polres Badung, teman-teman dari imigrasi dan bea cukai menunjukkan kolaborasi, keterpaduan langkah tindak antar kementerian dan lembaga. Di samping itu Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah Narkoba mulai dari hulu sampai dengan hilir,” ujar pria kelahiran Yogyakarta tahun 1969 itu.

Dari keempat tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 Milyar rupiah dan maksimal 10 Milyar rupiah.

BACA JUGA :   Sat Reskrim Polres Metro Tangerang, Amankan Pemuda Viral Diduga Begal di Tol Tangerang