Hukrim

Polisi Bongkar Laboratorium Ganja di Bali, 3 WNA Ditetapkan Tersangka

605
×

Polisi Bongkar Laboratorium Ganja di Bali, 3 WNA Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG  -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dipimpin langsung Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada mengungkap tindak pidana jaringan Hydra Indonesia berupa laboratorium rahasia Narkotika Ukraina-Rusia di Villa Sunny, Tibubeneng, Canggu, Bali.Senin, (13/5/2024). Pukul 17.00 Wita.

Penangkapan jaringan Hydra Indonesia tersebut berkat kerja sama Polri bersama Ditjen bea dan cukai pusat, Kanwil bea dan cukai bandara Soetta, Kanwil bea dan cukai Bali, Kanwil imigrasi Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, serta Polres Badung.

Dalam konferensi pers tersebut, Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan bahwa Bareskrim Polri berhasil mengungkap Clandestine (rahasia.red) laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia sekaligus melakukan penangkapan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Clandestine laboratorium Narkoba, ekstasi Sunter di Bali.

“Dari hasil joint operation tersebut, tim berhasil mengamankan 4 tersangka dengan Barang Bukti (BB) yang ditemukan dari 3 lokasi berbeda diantaranya, 2 tersangka Warga Negara Asing (WNA) Ukraina berinisial IV dan MV berperan sebagai pengendali Narkotika di Villa Sunny, Badung, Bali, 1 tersangka WNA Rusia berinisial KK yang ditangkap di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali, berperan sebagai bagian pemasaran Narkoba serta WNI berinisial LM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas penangkapan di laboratorium rahasia Sunter, Jakarta berperan sebagai kurir,” terang Wahyu.

Atas tersangka IV dan MV, lanjut Wahyu, ditemukan alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.779 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja, serta ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan Narkoba.

BACA JUGA :   Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor Unud, Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa Ngawur