Daerah

Koalisi Selamatkan Pulau Pari Desak KKP Cabut Persetujuan Pembangunan Wisata

90
×

Koalisi Selamatkan Pulau Pari Desak KKP Cabut Persetujuan Pembangunan Wisata

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS TV, JAKARTA – Koalisi Selamatkan Pulau Pari, yang terdiri dari Kiara, LBH Jakarta, Walhi Jakarta, dan Forum Peduli Pulau Pari (FP3), mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terkait proyek pengembangan wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, (91/1/2025).

Koalisi menilai bahwa pembangunan cottage apung oleh PT. CPS dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan warga setempat. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Fitria, mengungkapkan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya pelanggaran dalam penerbitan PKKPRL.

“Kami menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan PKKPRL oleh KKP, karena tidak ada partisipasi atau pemberitahuan kepada masyarakat tentang rencana pembangunan ini,” ungkap Suci dalam keterangannya.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelayanan publik dan perlindungan hak asasi manusia.

Koalisi juga mencatat bahwa proyek ini berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk padang lamun, terumbu karang, dan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi. Kerusakan tersebut, menurut Suci, melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, koalisi menyoroti dugaan keterlibatan TNI dalam pengamanan proyek tersebut, termasuk perintah pengerukan pasir dan pencabutan mangrove oleh anggota TNI AD Kodim.

“Tindakan ini bertentangan dengan profesionalisme TNI yang seharusnya tidak terlibat dalam urusan bisnis dan menjaga hak asasi manusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” tegasnya.

Sebagai respons, warga Pulau Pari dan koalisi mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain:

BACA JUGA :   Warga Desa Kohod Protes Proyek PIK 2 Akibat Banjir

1. Mencabut PKKPRL dan menghentikan pembangunan cottage apung PT. CPS.
2. Meminta Panglima TNI untuk memeriksa dugaan pelanggaran indisipliner oleh anggota TNI AD Kodim terkait pengerukan pasir dan pencabutan mangrove.
3. Mengajak Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan maladministrasi dalam penerbitan PKKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Meminta Komnas HAM untuk memantau kemungkinan kekerasan terhadap warga yang menolak proyek cottage apung.

Isu pembangunan wisata di Pulau Pari yang melibatkan PT. CPS telah menjadi perhatian masyarakat lokal dan aktivis lingkungan. Pulau Pari, dengan keindahan alamnya yang kaya akan keanekaragaman hayati, merupakan salah satu destinasi wisata populer di Kepulauan Seribu. Namun, proyek ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan memperburuk kondisi sosial ekonomi warga setempat.

Koalisi berharap pemerintah mendengarkan suara warga Pulau Pari dan berkomitmen untuk melindungi keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat yang terancam akibat proyek tersebut. (Red)