Hukrim

Fiona Yapsawaky Laporkan Staf Pelindo Property Indonesia ke Polda Bali

570
×

Fiona Yapsawaky Laporkan Staf Pelindo Property Indonesia ke Polda Bali

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Drama hukum yang melibatkan Direktur CV. Bali Marine Service, Fiona Yapsawaky, kembali memanas. Setelah mengajukan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Pelindo Property Indonesia (PPI) di Pengadilan Negeri Surabaya, Fiona kini melangkah lebih jauh dengan melaporkan seorang staf PPI berinisial RAH ke Polda Bali.

Pada tanggal 24 Februari 2025, Fiona melaporkan RAH atas dugaan pencemaran nama baik, yang diungkap melalui surat tanda bukti laporan No. Reg.: STPL/375/II/2025/SPKT/Polda Bali. Ia menyatakan bahwa tindakan RAH telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap usaha yang dijalankannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat video lainya.

Awal Mula Masalah

Kisah ini bermula pada 8 Januari 2025, ketika Fiona menerima pesan WhatsApp yang mengejutkan dari seorang klien dan kapten kapal berbendera asing. Pesan tersebut mengklaim bahwa kapal di bawah naungan PT. Jatarim beroperasi tanpa izin, informasi yang ternyata bersumber dari RAH. Dalam pesan itu, RAH juga menyebutkan bahwa izin operasi kapal Fiona telah kedaluwarsa.

“Saya diberitahu bahwa yang mengirim pemberitahuan itu adalah RAH. Awalnya saya biarkan, tetapi pada 16 Januari, saya menerima pesan serupa dari klien lain,” ungkap Fiona, menunjukkan betapa cepatnya kabar buruk itu menyebar.

Ketidakpuasan yang Meningkat

Kekecewaan Fiona semakin meningkat saat ia tidak mendapatkan respons dari RAH setelah menghubunginya untuk klarifikasi. Justru, ia menerima pesan yang sama dari klien lainnya pada 27 dan 29 Januari 2025.

“Saya menunggu respon baik dari RAH, tetapi malah mendapat kiriman pesan yang sama dari klien lain,” tambahnya dengan nada frustrasi.

Penegasan Hukum

Fiona menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang kelautan, kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia hanya memerlukan dokumen saat masuk dan keluar.

“Menurut Permenhub Nomor 4 Tahun 2022 pasal 5, kapal asing hanya perlu satu kali clearance saat masuk dan satu kali saat keluar. Kami sudah mematuhi peraturan tersebut, sehingga saya sangat keberatan jika disebut beroperasi tanpa dokumen,” tegasnya.

Harapan untuk Keadilan

Dengan melaporkan RAH, Fiona berharap tindakan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Ia merasa bahwa langkah ini penting untuk membersihkan namanya dan melindungi reputasi perusahaan yang telah dibangunnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya nasionalxpos.co.id untuk menghubungi RAH melalui telepon dan pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.

Dengan latar belakang yang semakin dramatis, kasus ini tentunya menarik perhatian publik dan menunggu perkembangan selanjutnya. (Uchan)

BACA JUGA :   Waspada! Perumahan Binong Permai Rawan Pencurian Kendaraan