Hukrim

Anak Petugas Kebersihan Sekolah Buat Uang Palsu, Terancam 15 Tahun Penjara

791
×

Anak Petugas Kebersihan Sekolah Buat Uang Palsu, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dari dua orang pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) lembar Rupiah Palsu pecahan mata uang Rp.100.000 dan Uang Rupiah Asli sebesar Rp. 2.000.000, satu unit mesin printer scanner merk Epson L3210 warna Hitam, 19 lembar kertas HVS bekas potongan warna putih, 36 lembar kertas HVS warna putih, satu unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam tanpa nomor polisi, selembar asli surat tanda coba kendaraan P5E02R4851 M/T, Noka : MH1KCB116PK053989 , nosin KCB1E-1053896 Registrasi BH 7455 XX, satu unit HP merk VIVO Y21A warna Diamond, tiga akun aplikasi DANA, satu unit HP merk OPPO A3s warna Merah, satu lembar surat tanda coba kendaraan bermotor BH 7455 XX serta sebuah dompet warna coklat merk Bovi’s,”pungkas Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan.

Kepada kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHPidana bahwa setiap orang memalsu rupiah atau setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dengan ancaman hukuman penjara pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 10 ( sepuluh ) tahun Penjara denda paling banyak sepuluh miliar rupiah sedangkan pasal 36 ayat (3) ancaman hukuman kurungan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Lima Puluh Miliar Rupiah. (is)

BACA JUGA :   Beredar Video Artis Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalur TransJakarta