NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG –
Warga Perumahan Nuansa Mekarsari, RT 007/RW 006, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang kembali dibuat geram. Aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lingkungan mereka masih terus berlangsung, meski sudah ada larangan dan kesepakatan resmi untuk menghentikannya.
Padahal, pada 15 Juli 2025, Camat Rajeg beserta jajaran telah turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga terkait bau busuk menyengat dan gangguan lingkungan akibat tumpukan sampah liar. Dalam pertemuan itu, pengelola sampah dan pemerintah kecamatan telah sepakat menghentikan seluruh aktivitas pembuangan di lokasi tersebut.
Namun, kesepakatan itu tampaknya hanya formalitas belaka. Fakta di lapangan menunjukkan, truk-truk pengangkut sampah masih berlalu-lalang, membuang limbah di area pemukiman padat penduduk. Warga pun menilai hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintah.
“Kesepakatan sudah jelas. Tapi kenyataannya, aktivitas masih jalan terus. Ini pembangkangan terang-terangan terhadap pemerintah,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Wartawan memperoleh dua surat pernyataan bermaterai, yang ditandatangani oleh dua pengelola sampah, Uding Kaca dan Usen. Dalam dokumen itu, mereka mengakui telah menjalankan kegiatan pengelolaan sampah ilegal dan berjanji akan menghentikan aktivitas sejak 25 hingga 29 April 2025.
Ironisnya, dalam surat tersebut tercantum peringatan bahwa jika janji dilanggar, maka lokasi akan ditutup permanen. Tapi hingga berita ini dirilis, aktivitas pembuangan masih terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Bau menyengat dari sampah basah tidak hanya menurunkan kualitas hidup warga, tapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat. Mulai dari ledakan populasi lalat, hingga potensi penyebaran penyakit berbasis limbah kini menghantui lingkungan tersebut.
“Bau ini menandakan adanya mikroorganisme berbahaya: bakteri, virus, bahkan parasit yang bisa menular melalui udara dan makanan,” ungkap salah satu warga yang juga aktif dalam kegiatan lingkungan.
Kian geram dengan sikap abai pengelola dan lemahnya pengawasan pemerintah, warga menyampaikan lima tuntutan tegas:
- Proses hukum dan sanksi administratif terhadap pengelola sampah ilegal.
- Penutupan permanen lokasi pembuangan bila terjadi pelanggaran berulang.
- Pengawasan intensif oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.
- Koordinasi aktif antara Kecamatan Rajeg, Kelurahan Mekarsari, dan tokoh masyarakat.
- Penyediaan solusi alternatif pengelolaan sampah yang legal, ramah lingkungan, dan berbasis warga.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kecamatan Rajeg dan instansi terkait. Apakah akan tegas menindak pelanggaran atau terus membiarkan keresahan warga semakin dalam?
Warga menanti aksi nyata. Bukan lagi janji. (Red)