Hal ini dikatakan olehnya, lantaran berdasarkan penerbitan surat ‘Berita Acara Penyampaian Hasil Pelaksanaan Tugas’ pada dokumen yang diduga ditandatangani oleh Kasi Intelijen (a/n Kajari) bersama pihak kedua inisial MHJR ini, keabsahannya masih menjadi sorotan.
“Lalu kop surat, dugaan saya surat ini terburu-buru membuatnya. Siapa yang buat? Siapa yang ngeprint? Kalau ngomong dari sebuah institusi, kenapa nomor surat tidak ada register? Disini (surat) bersifat rahasia? Tidak ada stempel resmi? Maka kami tanya keabsahannya? Karena setelah terbit surat ini, Kejari melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mojokerto,” jelasnya.
Tetapi, lanjut Hadi, kenapa dalam konteks berita acara ini ditulis “benar telah ditemukan perbuatan melawan hukum pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Suyitno”. Seyogyanya, apabila memang kaidah surat ini keabsahannya benar, mestinya hari ini sudah ada tersangka seperti dalam laporan. Ada terlapor sekitar 3 orang inisial SRJ, SNR, dan MHJ.
“Perbuatan melawan hukum versi surat ini, sudah jelas ‘benar telah…’, tetapi kenapa saat ini dilimpahkan ke Polres?” terang bapak dua putri tersebut.
Tidak hanya itu, dirinya bahkan mengaku sangat prihatin ketika mengungkap bahwa inisial MHJR (kuasa hukum lama) ini terindikasi meminta sejumlah uang yang nilainya cukup besar kepada keluarga Suyitno yang diduga dipakainya untuk kepentingan menerbitkan surat tersebut.
“Jumlahnya cukup besarlah. Ini mengatasnamakan dikasih untuk petinggi Kejari, ini yang mau kita konfrontir. Akan menjadi sebuah keprihatinan kita terhadap institusi pemerintah yang notabenenya menegakkan hukum. Kalau toh benar itu ada aliran dana dari salah satu kuasa hukumnya (MHJR) kepada petinggi Kejaksaan? Lha butuh kita, mari audiensi disitu,” bebernya.