NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Kasus sengketa tanah milik almarhum Sukadi yang terletak di dusun Batokpalung, desa Temon, kecamatan Trowulan, nampaknya belum juga rampung meski proses ke ranah APH (Aparat Penegak Hukum) telah menggelinding sejak 16 bulan silam.
Teranyar, perselisihan lahan seluas 341 M² yang tercatat dalam daftar obyek pajak nomor 071 di Persil 31 ini, membuat pihak pelapor Suyitno didampingi Hadi Purwanto berkeinginan untuk melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Mojokerto beserta jajarannya, yang dimohon akan digelar pada Rabu mendatang (26/06/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
“LBH Djawa Dwipa diberi mandat khusus oleh Pak Suyitno dan keluarga untuk membuat terang permasalahan ini,” ungkap Hadi Purwanto, direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa saat dikonfirmasi usai mengajukan audiensi di kantor Kejari kabupaten Mojokerto. Rabu, (19/06/2024).
Dalam keterangannya, ia bersama Suyitno hendak mempertanyakan tentang keabsahan dokumen surat ‘Berita Acara Penyampaian Hasil Pelaksanaan Tugas’ yang diduga diterbitkan Kejari pada 23 Agustus 2023 lalu. Bahkan, kedatangan pria 49 tahun ini, sekaligus mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang saat ini akan ditindaklanjuti dirinya.
Menurut Hadi, ia lebih memilih tahapan audiensi karena dalam kurun waktu yang telah dijanjikan, pihak Kejari diduga belum bisa memberikan perkembangan informasi yang signifikan terkait adanya pelaporan masalah kliennya ke penyidik Adhyaksa di Bumi Wilwatikta.
“Jadi masalah ini menurut saya banyak kejanggalan,” lontar pria yang berdomisili di desa Kedunglengkong itu.