Hukrim

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal

262
×

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal

Sebarkan artikel ini

Dua dari tiga orang ini sudah diamankan, yaitu berinisial AB (49) dan J (26) laki-laki serta satu orang yang terdapat di video berinisial D. “Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan,” ujar Dhanar.

Dhanar mengatakan selain penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5) atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal.

Karena itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses,” kata dia. (*)

BACA JUGA :   Viral Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga Pati, Ini Sosok Diduga Sang Provokator