“Tajam kebawah dan tumpul keatas sepertinya inimah, karna yang saya lihat penyegelan yang dilakukan hanya sebatas menggugurkan kewajiban para aparatur pemerintahan karna pada faktanya segel yang mereka pasang tidak diindahkan,” kata Farham.
Farham menduga pembiaran aktivitas galian tanah yang disinyalir tanpa izin beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, adalah bentuk ketidak patuhan pada aturan hukum dari para pihak, terlebih perangkat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.
“SatpolPP sudah semestinya melakukan tindakan tegas dengan menutup secara permanen galian itu, misal dengan diportal seperti yang dilakukan pemerintah pada resto padi – padi yang diduga tidak berijin,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, masih menurut Farham, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada instasi terkait seperti satpolPP, Kecamatan Rajeg, dan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kita masyarakat berhak tau sejauh mana pemerintah hadir dalam menjawab keresahan masyarakat, tentunya kita bersurat ya intinya kita semua upaya tempuh di era keterbukaan informasi publik,” ucap Farham.
Sebelumnya, Satu dari lima anak yang berenang di danau bekas galian tanah, di Kampung Kebon Kelapa, RT 19 RW 05, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tewas tenggelam, Selasa 5 Desember 2023.