Selanjutnya Terkait dengan pemutih wajah atau skincare tentu disini masyarakat juga dituntut harus hati-hati membeli dan menggunakan produk obat,kosmetik dan makanan, jangan sampai membeli bedak olesan pemutih wajah atau skincare yang tidak memiliki indetitas resmi dari BPOM.
“Karena pemutih wajah yang tidak jelas identitasnya itu akan dapat merusak kesehatan kita. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat yang sering menggunakan pemutih wajah (skincare) jangan menggunakan skincare yang tidak pakai izin edar dan sertifikat dari BPOM,”ajaknya.
Selanjutnya kami juga menghimbau kepada masyarakat agar setiap kartu keluarga (KK) dapat memiliki kartu BPJS kesehatan yang didanai oleh dana APBN, dengan cara daftarkan nama dikantor Nagari setempat untuk diusulkan oleh pihak Nagari masuk kedalam data DTKS karena syarat utama dari kepemilikan BPJS Kesehatan adalah nama harus terdaftar di DTKS.
Sebelumnya Kepala Badan POM Padang yang diwakili pak yon Apt menjelaskan “BPOM adalah badan yang mangawasi bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh obat, kosmetik dan makanan.
Nanti kami akan mengawasi seluruh produk obat, kosmetik dan makanan dan darimana asal bahannya, berbahaya atau tidak, sebelum produknya tersebut beredar dipasaran.